Modal Dasar
Dalam rangka upaya mensejajarkan diri dengan negara industri lainnya, Indonesia di tuntut untuk mengkoordinasikan modal dasar suatu kekuatan industri yang di milikinya menjadi suatu kekuatan yang saling bersinergi. Salah satu titik kekuatan industri adalah keandalan dalam bidang teknologi. Dimana penguasaan teknologi menjadi syarat mutlak yang harus diraih, selanjutnya mengembangkan keunggulan teknologinya untuk meningkatkan daya saing.
Oleh sebab itu diperlukan suatu institusi yang bertindak sebagai ujung tombak dalam pemanfaatan teknologi tinggi untuk menghasilkan produk-produk bermutu bertaraf international, serta menjadi stimulant bagi berkembangnya industri di berbagai bidang.
Pelopor untuk meraih penguasaan teknologi ini pada posisi strategis berada di garis depan dalam hal teknologi dengan tujuan untuk mencapai kepentingan ekonomis maupun kepentingan strategis, yaitu kemandirian dalam bidang teknologi maupun pertahanan dan keamanan negara.
Teknologi maju yang di ramalkan akan sangat berpengaruh pada industri masa depan dan akan sangat berperan bagi kekuatan ekonomi suatu negara yang memilikinya, adalah teknologi dalam bidang ; kedirgantaraan, elektronika, energi dan biotek.
Oleh sebab itu penguasaan teknologi nasional masa depan diarahkan kepada bidang-bidang tersebut.
Institusi yang menjadi agen penguasaan teknologi ini akan berada di garis depan dalam menciptakan produk-produk berdaya saing tinggi, sehingga pada kesempatan berikutnya akan menjadi pendorong bagi industri lainnya (termasuk swasta) untuk berpartisipasi aktif sebagai penunjang.
Dengan demikian institusi ini termasuk kelompok industri strategis yang berperan dalam rangka merangsang pertumbuhan industri dalam negeri. Kelompok industri strategis ini haruslah mengemban misi penguasaan teknologi dalam rangka transformasi industri, dan memupuk keuntungan secara ekonomis sebagaimana suatu “business entity” perseroan.
Kelompok industri strategis ini terutama meliputi industri yang terkait dengan kepentingan wilayah kelautan, udara, darat, dan lingkungan hidup. Mengingat added cost yang dibutuhkan cukup tinggi, terutama untuk kepentingan riset dan pengembangan, maka pengelolaannya haruslah berada dalam koordinasi negara. Sehingga diharapkan nantinya dapat menciptakan value added yang setinggi-tingginya bagi negara dan bangsa.
Oleh sebab itu kelompok ini sedapat mungkin harus dibiayai dan dikelola oleh negara, meskipun hasilnya akan ditransfer kepada industri penunjang lainnya mulai dari industri hulu sampai ke industri hilir. Dimana pelaksana untuk mewujudkan hasil temuan dari riset itu bisa saja diserahkan kepada industri swasta nasional yang kapabilitasnya sudah teruji dan mampu menjadi partner.